Ramai Aturan Baru Mengenai Perubahan Seragam Sekolah 2024, Beginilah Reaksi Dari Orang Tua Murid!

 

Sumber Foto: Akun Instagram @smpn18tangerang_official (29/02)
Empatsuara.com - Baru-baru ini, berita tentang aturan baru mengenai perubahan seragam sekolah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjadi topik hangat di kalangan orang tua dan siswa. Perubahan ini, yang dikaitkan dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, menimbulkan berbagai reaksi dari orang tua murid. 

Nadiem Makarim mengumumkan bahwa para siswa/siswi dapat mengenakan pakaian adat pada hari atau acara tertentu sebagai bagian dari upaya menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, dan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian siswa terhadap budaya dan sejarah bangsa. 

Namun, reaksi dari orang tua murid cukup beragam. Salah satunya reaksi Anglila Sri Mawarti dari Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, selaku orang tua murid dari siswa SMPN 18 Kota Tangerang menanggapi adanya aturan baru perubahan mengenai seragam sekolah tersebut. Ia menyetujui perubahan tersebut, terutama jika dengan adanya aturan baru tersebut mampu menumbuhkan jiwa nasionalisme dan moral para siswa serta dapat meningkatkan identitas sekolah. 

Anglila menekankan bahwa pengenalan terhadap budaya lokal melalui pakaian adat adalah hal yang positif. “Selagi tidak memberatkan orang tua, kami sebagai orang tua akan mengikuti peraturan yang ada. Dengan aturan baru ini saya juga berharap anak-anak dapat melestarikan budaya Indonesia yang beragam serta tetap melestarikan baju khas daerahnya masing-masing,” ujar Anglila. 

Sementara itu, Anglila tidak sepenuhnya setuju, terutama jika penggunaan baju adat menjadi bagian dari seragam sekolah saat di hari atau acara tertentu. Anglila berpendapat bahwa adanya biaya tambahan untuk membeli pakaian adat tidak menjadi masalah baginya, tetapi ia kurang setuju jika pakaian adat perlu dipakai saat hari-hari ataupun acara tertentu. “Bagi saya tidak ada masalah dengan adanya memakai pakaian adat dalam aturan baru ini karena masih harganya masih terjangkau kenapa tidak. Namun, menurut saya lebih baik baju adat hanya digunakan pada saat kegiatan seperti hari RA Kartini atau hari Ibu saja”, ujarnya saat diwawancarai (20/04/2024). 

Meski begitu, Nadiem Makarim menegaskan bahwa orang tua memiliki kebebasan untuk memilih seragam tersebut tanpa paksaan. Ini menunjukkan komitmen Mendikbudristek untuk menjaga kebijakan dalam peraturan seragam sekolah, sambil tetap menerapkan nilai-nilai positif melalui penggunaan pakaian adat. Adanya aturan baru mengenai perubahan seragam sekolah ini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, menunjukkan pentingnya dialog antara pemerintah, sekolah, dan orang tua dalam mengatur kebijakan pendidikan yang berpusat pada kesejahteraan siswa dan pembentukan karakter.

Penulis dan Reporter:  Marchella Aryanti Safitri

Posting Komentar untuk "Ramai Aturan Baru Mengenai Perubahan Seragam Sekolah 2024, Beginilah Reaksi Dari Orang Tua Murid!"